Find Us On Social Media :

Urusan Syahwat Selalu Diingat, Sikap Ferdy Sambo yang Ngotot Dikritik Mantan Hakim, Sidang Harus Fokus ke Pembunuhan Bukan Pelecehan Seksual!

By Arif B, Kamis, 3 November 2022 | 13:32 WIB

Ferdy Sambo (kiri) masih ngotot alasannya membunuh Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (kanan).

GridPop.ID - Sikap ngotot Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikritik mantan hakim Asep Iwan Iriawan.

Pasalnya, hingga kini Ferdy Sambo masih saja mengingatkan alasannya membunuh Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Asep pun mengatakan persidangan harus fokus terhadap kasus pembunuhan dan tak perlu mengumbar opini tentang dugaan pelecehan seksual.

"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," kata Asep dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022), yang dikutip via Kompas.com.

Menurut Asep, majelis hakim yang memimpin persidangan Sambo harus tegas menekankan tentang inti perkara dalam dakwaan adalah tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didakwakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer.

"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.

Asep mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang dituduhkan kepada Yosua hanya sekadar narasi yang kemungkinan besar tidak akan muncul di dalam fakta hukum.

"Dakwaan itu adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dan ada perencanaan, mengetahui dan menghendaki," kata Asep.

"Cerita-cerita sampingan tidak akan muncul di fakta hukum," sambung Asep.

Baca Juga: KEKESALAN Samuel Hutabarat saat Diberi Pertanyaan Tak Nyambung Oleh Pengacara Ferdy Sambo: Ngawur

Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) lalu menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua karena dugaan pelecehan kepada sang istri.

Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.