GridPop.ID - Kasus sengketa tanah dan rumah keluarga Wanda Hamidah rupanya belum selesai.
Meski sudah didamaikan oleh pihak kepolisian, Wanda Hamidah akui masih menerima intimadasi dari ormas.
Kesepakatan terakhir adalah keluarga Wanda Hamidah bisa menempati rumah sengketa sampai adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.
Dilansir dari Tribun Seleb, beberapa minggu usai kesepakatan berlalu, Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.
Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.
"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusa sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," sambungnya.
Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.
Baca Juga: Wanda Hamidah Gambarkan Detik-detik Mencekam saat Rumah Keluarganya Digusur Paksa: Kayak Perang
"Kami sudah empat generasi, 62 thn tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," ucapnya.
Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.
"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah. Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif," ungkapnya.