Find Us On Social Media :

Gampang Banget! Berikut Cara Tautkan E-Wallet di Akun Kartu Prakerja, Dilengkapi Solusi Ganti Rekening yang Terblokir

By Luvy Octaviani, Jumat, 4 November 2022 | 09:33 WIB

Ilustrasi Program Kartu Prakerja

Ketentuan Penerima Dana Insentif

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.

Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.

Sehingga, kamu harus memutus nomor rekening bank yang kamu sambungkan ke akun Prakerja apabila nomor rekening tersebut tidak aktif atau terblokir.

Pastikan kamu melakukan penyambungan nomor rekening kembali untuk memastikan menerima dana insentif.

Berikut ini cara memutus rekening e-wallet yang tidak aktif atau terblokir, dikutip dari prakerja.go.id.

Baca Juga: Antar sang Ayah ke Peristirahatan Terakhir, Ini Alasan di Balik Angelina Sondakh Kenakan Gaun Panjang Serba Hitam