Find Us On Social Media :

GEMPAR! Gadis 13 Tahun Digilir 9 Pria Bejat di Sampang, Polisi: Pelaku Nafsu Lantaran Foto Korban di FB

By Ekawati Tyas, Sabtu, 5 November 2022 | 10:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa 9 pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial MF (17).

Melansir Tribunnews.com dan Tribun Madura, berikut kronologi lengkapnya.

Pelaku yang berinisial F (17) adalah orang yang pertama kali kenal dengan korban via Facebook.

Padahal keduanya baru kenal selama dua hari.

Tapi, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diakui pelaku ia tergoda dengan foto-foto korban.

"Pelaku memiliki nafsu karena melihat foto-foto korban di Facebook," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (3/10/2022).

Setelah berkomunikasi singkat, pelaku akhirnya menjemput korban dirumahnya.

Pelaku lantas mengajaknya jalan-jalan pada (22/10/2022) malam.

Mereka berdua berboncengan seakan sepasang kekasih ke Taman Kota Sampang.

Baca Juga: BEJAT! Kakek 63 Tahun Cabuli dan Setubuhi 3 Siswi SMP dengan Iming-iming Rp 100 Ribu, Begini Faktanya

Kemudian keduanya menuju ke Kabupaten Pamekasan.

"Terakhir pelaku ini membawa korban ke kosan temannya berlokasi di Desa Patemon, Pamekasan, di mana di kosan sudah ada delapan rekan pelaku," terang AKBP Arman.

Korban ditarik ke dalam kamar dan digilir oleh para pria bejat itu.

Lalu, korban diantar pulang pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pihak keluarga korban yang mengetahui telah terjadi pemerkosaan lantas melapor ke polisi.

Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku MF.

MF diamankan di rumahnya pada, Selasa (1/10/2022).

Dalam peristiwa ini, MF adalah sosok yang menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kejadian.

"Yang ditangkap ini masih berstatus pacar korban.

Bahkan ia yang menjemput korban sebelum peristiwa rudapaksa itu," jelas Irwan.

Timnya, kata Irwan juga telah mengantongi identitas delapan pelaku lain.

Baca Juga: Ditinggal Orang Tua ke Malaysia, Gadis Belia Malah Diperkosa 9 Pria, Status Salah Satu Pelaku Bikin Murka

Mereka adalah, GS (25), GR (19), RN (19), SH (19), FN (19), AS (21), RK (19), dan NI (19).

"Dari sembilan orang di kosan yang melakukan rudapaksa ada lima orang, sisanya memegang korban," lanjut Irwan.

Adapun korban telah melakukan visum di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Hasil pemeriksaan membuktikan korban memang mengalami tindakan kekerasan seksual.

Bagian intim korban mengalami luka robek.

Sembilan pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.

Di sisi lain, Bahri selaku penasehat hukum MF membantah kliennya ikut memperkosa korban.

"Jadi tersangka ini hanya menyentuh korban bukan memerkosa," terangnya.

"Jadi kita mencoba mengarah (pasal) ke pelecehan seksualnya," pungkasnya.

GridPop.ID (*)