GridPop.ID - Terungkap sosok wanita kebaya merah diduga infulncer.
Media sosial kini sedang digemparkan dengan sosok wanita kebaya merah.
Di platform TikTok hingga Twitter pembahasan mengenai sosok wanita kebaya merah ini duduki puncak trending.
Wanita kebaya merah itu viral karena melakukan adegan video porno.
Seiring berjalannya waktu, terungkap sosok gadis kebaya merah yang sedang viral di dalam video 16 menit itu.
Dia diduga seorang influencer lokal Bali berusia 24 tahun.
Kendati demikian, tim siber Polda Bali belum memastikan sosok gadis kebaya merah tersebut serta pria yang bersamanya di dalam hotel.
Dilansir dari Tribun Style, Polda Bali juga sedang memburu orang yang mengunggah di media sosial karena melanggar UU ITE.
Video gadis kebaya merah viral sejak Kamis (3/11/2022) malam di aplikasi Twitter, TikTok, Yandex Ru video.
Video tersebut bahkan sudah ditonton jutaan kali oleh akun di berbagai media sosial.
Pihak Polda Bali telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Baca Juga: LINK Video Wanita Kebaya Merah Berbuat Mesum Dicari, Polisi Gercep Cari Pemeran Adegan Panas
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
Selain terlihat cukup jelas, wanita kebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan.
Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Sabtu, (5/11/2022).
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Baca Juga: Pakai Kebaya Adat Jawa, Intip Potret Cantik Chelsea Islan Saat Bertunangan dengan Rob Clinton
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dilansir oleh Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Sabtu (5/11/2022), polisi membagikan fakta terbaru terkait kasus video mesum ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa polisi menduga bahwa awalnya video itu dibuat di Bali.
Dugaan ini muncul karena kebaya merah yang dikenakan oleh sang pemeran wanita itu merupakan kebaya khas Bali.
Tapi terungkap dari hasil profiling bahwa lokasi pembuatan video mesum itu bukanlah di Bali.
“Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali,” ucap Stefanus Satake.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
"Kita masih selidiki," ujar Nanang.
GridPop.ID (*)