Find Us On Social Media :

Sama-sama Warga Surabaya, Dua Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Begini Akhir Nasibnya!

By None, Senin, 7 November 2022 | 14:02 WIB

Viral Video Dewasa 16 Menit, Sosok Wanita Kebaya Merah Terbongkar.

GridPop.ID - Belakangan ini, dunia maya dikejutkan video asusila dengan pemeran merupakan wanita kebaya merah.

Saking viralnya, wanita kebaya merah sampai trending di Twitter selama beberapa hari.

Tak pelak, polisi lantas memburu wanita kebaya merah dan sosok lelaki yang berada di video asusila tersebut.

Tak berangsur lama, polisi akhirnya berhasil mengamanan kedua pelaku pada video asusila tersebut.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan para pemeran dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter berdurasi 16 menit yang diduga berlokasi di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.

Keduanya, si pemeran pria termasuk, si pemeran wanita berkebaya merah itu, diketahui merupakan warga Surabaya, dan diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu (6/11/2022) malam.

Sejak kemarin, hingga Senin (7/11/2022) keduanya masih menjalani penyidikan. Dan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir.

"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.

Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut.

Baca Juga: Terungkap Pemeran Asli Wanita Kebaya Merah di Video 16 Menit, Polisi Duga Sosok Ini Usai Dilakukan Analisa Wajah

Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut. Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.

Dan, hingga kini, belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu itu.

"Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari," kata pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. menduga, video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

"Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kebaya Merah trending di Twitter

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Baca Juga: LINK Video Wanita Kebaya Merah Berbuat Mesum Dicari, Polisi Gercep Cari Pemeran Adegan Panas

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Sebelumnya, video wanita kebaya merah tersebut diselidiki pihak Polda Bali.

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Baca Juga: Tampil Cantik Bak Ratu Saat Kenakan Siger dan Kebaya Merah, Intip Potret Jadul Pernikahan Maudy Keosnaedi dan Erik Meijer 20 Tahun Lalu,Serasi!

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip Tribun Bali.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca Juga: Suaminya Dilantik jadi Orang Nomor 1 di Solo, Selvi Ananda Curi Perhatian Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Merah Menyala

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Dua Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Ternyata Warga Surabaya"

GridPop.ID (*)