Find Us On Social Media :

Telah Produksi Banyak Konten Asusila? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Dibuat Wanita Kebaya Merah

By Ekawati Tyas, Selasa, 8 November 2022 | 12:02 WIB

Viral Video Dewasa 16 Menit, Sosok Wanita Kebaya Merah Terbongkar.

GridPop.ID - Polda Jatim mengungkap jumlah video asusila yang telah diproduksi wanita kebaya merah.

Seperti diketahui bahwa belakangan ini media sosial heboh dengan video asusila wanita kebaya merah.

Mengutip Tribunnews.com, dua pemeran dalam video asusila tersebut kini telah diamankan polisi.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022).

Sosok pria dalam video asusila diketahui berinisial ACS.

Sedangkan wanita yang mengenakan kebaya merah yaitu AH.

Diketahui ACS bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Adapun AH yang merupakan warga Malang adalah model berusia 24 tahun.

Keduanya berhasil diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di lokasi yang sama.

Ya, dua terduga pelaku ditangkap di kos-kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB pada, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi dan Penyebar

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Video yang kini viral tersebut dibuat sekitar bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Video tersebut, ujar Kompol Harianto dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Mereka berdua memanfaatkan tripod.

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan alasan pemeran wanita mengenakan kebaya merah.

Rupanya, terduga pelaku mengenakannya karena fantasi.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Kendati demikian, Harianto tak menutup kemungkinan tentang adanya alasan lain.

Hingga kini kedua pemeran video asusila masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sama-sama Warga Surabaya, Dua Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Begini Akhir Nasibnya!

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Melansir Tribun Jatim, dua terduga pelaku berstatus bukan suami istri.

Keduanya hanya menjalin hubungan sebatas pacaran.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, dikutip dari TribunJatim.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

GridPop.ID (*)