Find Us On Social Media :

Pantas Pencairan Pinjol Selalu Gagal, Ternyata Ini Syarat yang Sering Diabaikan Saat Ajukan Pinjaman Online Kredit Pintar!

By Arif B, Sabtu, 12 November 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol semakin menjamur dewasa ini.

Seperti yang diketahui, pinjaman online atau pinjol kini tengah menjadi favorit bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat, baik itu untuk usaha atau kebutuhan lain.

Namun sayang, tidak melulu pengajuan dan pencairan dana pinjaman online atau pinjol berjalan mulus.

Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya syarat-syarat yang sering diabaikan calon kreditur.

Melansir dari GridFame.ID, salah satu pinjol yang dinilai mudah dalam proses pencairannya adalah Kredit Pintar.

Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.

Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi calon kreditur agar proses pengajuan dan pencairannya berjalan lancar.

Apa saja?

Baca Juga: Kesaksian Ketua RT Atas Temuan Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Warga Lapor Cium Bau Tak Sedap: 'Pak, Ada Bau Bangkai'

Syarat

1. Warga Negara Indonesia (WNI)