GridPop.ID - Pinjaman online menjadi alternatif pilihan banyak orang untuk mendapat dana tambahan secara cepat.
Cuma modal gadget dan sambungan internet, uang bisa didapatkan secara cepat lewat pinjaman online.
Namun sayang, belakangan banyak yang dirugikan karena adanya pinjaman online ilegal.
Ya, tidak semua aplikasi pinjol itu resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari Tribun Banyumas, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Dilansir dari Gridfame.id, KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online, begini cara mengatasinya.
Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika Anda sering meminjamkan KTP kepada orang lain karena ini akan berbuntut panjang.
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar