"Saya sebagai seorang suami sudah tidak bisa menoleransi istri saya dan oknum polisi tersebut," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja membenarkan kejadian itu, dan menyatakan sudah memproses laporan suami si bidan.
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP), kita proses dengan prosedur yang ada," kata Kapolres saat mengawal kedatangan DPR RI ke desa Wadas pada Kamis (10/11/2022).
Purbaja mengatakan, terkait sanksi oknum polisi yang semula bertugas di Polsek Purwodadi itu masih menunggu sidang KEP.
"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi (KEP), pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi pezinahan atau tidak," katanya.
GridPop.ID (*)