Find Us On Social Media :

Cairan Kental di Sekujur Tubuh Jadi Bukti, Gadis Belia Syok Usai Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Tiri

By Ekawati Tyas, Minggu, 13 November 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

"Ada juga U, yang melakukan seperti itu, sampai payudara aku jadi merah," ungkapnya.

Terakhir, korban diperkosa ayah tirinya saat mereka sedang berkebun.

Ya, saat sibuk berkebun justru B memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski sempat melakukan perlawanan, korban yang kalah tenaga akhirnya diperkosa pelaku.

Atas rentetan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Merangin pada, Kamis (27/10/2022).

B telah diamankan polisi pada Senin (31/10/2022).

Adapun Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra menerangkan bahwa kini ketiga pelaku telah ditangkap.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial M (42) terhadap anak tirinya sejak berusia 11 tahun.

Bahkan pelaku tega memperkosa anaknya sejak 2017.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Sedangkan M mengaku bahwa perbuata bejat itu sudah ia lakukan sebanyak lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Ditinggal Orang Tua ke Malaysia, Gadis Belia Malah Diperkosa 9 Pria, Status Salah Satu Pelaku Bikin Murka

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

GridPop.ID (*)