"Ada juga U, yang melakukan seperti itu, sampai payudara aku jadi merah," ungkapnya.
Terakhir, korban diperkosa ayah tirinya saat mereka sedang berkebun.
Ya, saat sibuk berkebun justru B memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Meski sempat melakukan perlawanan, korban yang kalah tenaga akhirnya diperkosa pelaku.
Atas rentetan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Merangin pada, Kamis (27/10/2022).
B telah diamankan polisi pada Senin (31/10/2022).
Adapun Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra menerangkan bahwa kini ketiga pelaku telah ditangkap.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial M (42) terhadap anak tirinya sejak berusia 11 tahun.
Bahkan pelaku tega memperkosa anaknya sejak 2017.
“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Sedangkan M mengaku bahwa perbuata bejat itu sudah ia lakukan sebanyak lebih dari 10 kali.
“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.
GridPop.ID (*)