Find Us On Social Media :

Cairan Kental di Sekujur Tubuh Jadi Bukti, Gadis Belia Syok Usai Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Tiri

By Ekawati Tyas, Minggu, 13 November 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang ayah tiri tega memperkosa sang anak tiri.

Insiden pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Mengutip Tribun Pekanbaru, korban yang berinsial P mengaku bukan hanya diperkosa ayah tirinya, B (40).

Akan tetapi ia juga telah disetubuhi 2 pria lain, yaitu J dan U.

Diakui P, ia pertama kali disetubuhi oleh J.

Awal mula pemerkosaan dengan tersangka J terjadi ketika korban diminta untuk membantu cuci piring di rumah pelaku lantaran istrinya sedang hamil.

"Setelah selesai nyuci piring, pelaku J memberi uang Rp 50 ribu.

Namun, saat hendak pergi, tangan J tiba-tiba memegang kepala dan aku langsung tidak sadarkan diri," kata korban kepada Tribunjambi.com, Minggu (6/11/2022).

Begitu tersadar, korban sudah dalam kondisi telanjang bulat dan ia bergegas memeriksa bagian tubuhnya.

"Waktu sadar sudah ada air kental di beberapa bagian tubuh aku," katanya.

Lalu, beberapa hari kemudia korban dicabuli oleh warga di satu desanya yaitu, U.

Baca Juga: BEJAT! Kakek 63 Tahun Cabuli dan Setubuhi 3 Siswi SMP dengan Iming-iming Rp 100 Ribu, Begini Faktanya

"Ada juga U, yang melakukan seperti itu, sampai payudara aku jadi merah," ungkapnya.

Terakhir, korban diperkosa ayah tirinya saat mereka sedang berkebun.

Ya, saat sibuk berkebun justru B memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski sempat melakukan perlawanan, korban yang kalah tenaga akhirnya diperkosa pelaku.

Atas rentetan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Merangin pada, Kamis (27/10/2022).

B telah diamankan polisi pada Senin (31/10/2022).

Adapun Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra menerangkan bahwa kini ketiga pelaku telah ditangkap.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial M (42) terhadap anak tirinya sejak berusia 11 tahun.

Bahkan pelaku tega memperkosa anaknya sejak 2017.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Sedangkan M mengaku bahwa perbuata bejat itu sudah ia lakukan sebanyak lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Ditinggal Orang Tua ke Malaysia, Gadis Belia Malah Diperkosa 9 Pria, Status Salah Satu Pelaku Bikin Murka

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

GridPop.ID (*)