Find Us On Social Media :

Bikin Syok! Ini Alasan Hakim Serahkan Aset Indra Kenz ke Negara Bukannya Korban, Padahal Bukan Hasil Korupsi

By Arif B, Rabu, 16 November 2022 | 06:32 WIB

Potret Indra Kenz mengenakan baju tahanan

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, dikutip dari Tribun Seleb.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia.

Selain itu, hakim juga memutuskan vonis Indra Kenz lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Baca Juga: Kini Jatuh Miskin Gegara Kekayaannya Hasil Nipu Orang, Kondisi Indra Kenz Setelah di Penjara Memprihatikan hingga Sedang Tertekan Gegara Ini

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Akhirnya Tercium, Rahasia Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz Terbongkar Setelah Safe Deposit Miliknya Disita Polisi, Ada Data Ini Dalam Flashdisk

GridPop.ID (*)