Bagi penerima manfaat Kartu Prakerja, William mengimbau agar mereka segera menghabiskan saldo pelatihan.
Sebab, batas akhir pembelian pelatihan adalah 30 November 2022 dan batas akhir penyelesaian pelatihan pada 4 Desember.
Kartu Prakerja Gelombang 48 nanti berbeda dengan gelombang sebelum-sebelumnya.
Sebab, penerima manfaat Kartu Prakerja akan memperoleh tambahan insentif sebesar Rp 4,2 juta, meningkat dari Rp 3.550.000.
Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali, dan insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.
Khusus untuk insentif pasca-pelatihan, penerima Kartu Prakerja sebelumnya mendapatkan Rp 600.000 yang disalurkan empat kali.
Lantas siapa saja yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja?
Melansir Kompas.com, tak semua warga negara Indonesia bisa memperoleh manfaat Kartu Prakerja.
Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan Peroleh Rp 4,2 Juta! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48