GridPop.ID - dr Richard Lee akhirnya mendapatkan kabar baik.
Penetapan status tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Pernyataan tersebut dinyatakan dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir Wartakotalive.com, dr Richard Lee kini sudah bisa bernafas lega dan menunggu itikad baik dari Kartika Putri.
"Saya belum tahu, mari kita tanyakan dan saya tawarkan bagaimana caranya untuk mengembalikan nama baik saya," kata Richard di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2022).
Diakui dr Richard Lee dirinya mengalami banyak kerugian selama dua tahun berurusan dengan kasus hukum.
Pemilik klinik kecantikan Athena itu pun berharap agar Kartika dan kepolisian mampu mengganti kerugian yang dialaminya.
"Jujur, saya bertanya dalam hati, kira-kira apa yang paling pas untuk saya mengganti rugi."
" Apa yang saya alami sampai dua tahun sekarang," tandas dr Richard Lee.
"Apakah mohon maaf secara kertas, atau sejumlah uang berapa yang pas, atau konferensi pers dengan KP dan PMJ. Apakah itu bisa menghapus nama baik saya, saya belum tahu sampai detik ini," sambungnya.
Seperti yang diketahui dr Richard Lee terlibat perseteruan dengan Kartika Putri imbas sebuah produk kecantikan.
Mengutip Grid.ID 21 Mei 2022, kala itu , dr. Richard Lee mengungkapkan produk kecantikan berupa krim wajah tersebut dinilai berbahaya.
Kala itu dirinya sampai melakukan uji laboratorium dan menemukan produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata, produk kecantikan tersebut pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Hal tersebut lantas membuat Kartika Putri tersinggung karena dirinya merasa tak pernah menerima endorse krim abal-abal.
Kejadian ini pun berbuntut panjang menjadi laporan polisi yang dilayangkan Kartika Putri kepada dr. Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik.
"Saya tidak tahu, jadi daya menyerahkan kepada pihak berwajib saja, saya tidak tau, saya ikutin proses hukum," ungkap dr. Richard Lee saat ditemui Grid.ID di kawasan Klinik Athena, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2022) lalu.
GridPop.ID (*)