Find Us On Social Media :

Batas Waktu Pembelian Segera Berakhir! Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital

By Ekawati Tyas, Jumat, 18 November 2022 | 14:32 WIB

Cara membeli pelatihan Kartu Prakerja di platform digital.

5. Kalau sudah OK, klik 'YA' pada syarat dan ketentuan;

6. Lalu, masukkan nomor Kartu Prakerja yang sesuai, untuk kemudian diverifikasi oleh sistem;

7. Selanjutnya, lakukan pembayaran, kemudian jika sukses kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang terdaftar di Kartu Prakerja;

8. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirim dan klik tombol 'Verifikasi';

9. Peserta akan mendapatkan kode untuk dipakai di situs penyedia kursus;

10. Untuk lihat kode kupon cek di 'Detail Tagihan' atau Email.

Sementara bagi kamu yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja, tenang saja.

Sebab, melansir Kompas.com masih akan ada lagi program Kartu Prakerja Gelombang 48 pada 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan jika tahun depan penerima Kartu Prakerja akan menerima tambahan insentif sebesar Rp 4,2 juta, meningkat Rp 3.550.000.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Tuai Pujian Ratu Maxima Lantaran Dianggap Sukses Sejahterakan Rakyat, Siap Daftar Gelombang 48?

Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali, dan insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.

Artinya, ada perbedaan jumlah pada bantuan biaya pelatihan dan insentif pasca-pelatihan.

Khusus untuk insentif pasca-pelatihan, penerima Kartu Prakerja sebelumnya mendapatkan Rp 600.000 yang disalurkan empat kali.

Airlangga mengatakan, Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," kata Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.

Selain itu, Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal, sehingga implementasinya secara online, offline, atau hybrid.

Dengan skema itu, penerima bantuan sosial dari kementerian atau lembaga lain, seperti Kementerian Sosial, dimungkinkan untuk menerima manfaat program Kartu Prakerja.

GridPop.ID (*)