"Saat itu, bagi saya jangan menyampaikan hal itu di luar dari garis komando," ujar Ridwan Soplanit.
Kemudian, Ridwan Soplanit menghubungi tim olah TKP dari Polres Jakarta Selatan.
"Saya belum menghubungi Polda atau Bareskrim," kata Ridwan Soplanit.
Diketahui, Ridwan Soplanit merupakan polisi pertama yang datang ke TKP penembakan.
Hal ini karena rumah dinas Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ridwan Soplanit juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.
Ridwan Soplanit disanksi karena terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Hakim Wahyu bertanya tentang jabatan Ridwan saat ini setelah dimutasi dan demosi akibat dianggap tidak profesional.
"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.