GridPop.ID - Jadi polisi pertama yang tiba ke TKP penembakan Brigadir J, Ridwan Soplanit mengungkap pesan yang disampaikan Ferdy Sambo.
Kepada Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ferdy Sambo meminta agar kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya tidak dibuat ramai.
Pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo kepada Ridwan Soplanit yang hendak meninggalkan area tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghubungi tim.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
"Untuk kejadian ini jangan ramai-ramai, jangan ngomong dulu kemana-mana," ujar Ridwan Soplanit menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Ridwan Soplanit melanjutkan alasan Ferdy Sambo meminta kasus ini tidak dibuat ramai karena berkaitan dengan aib keluarga.
Mantan Kadiv Propam itu menyebut, istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan.
Pesan tersebut, lanjut Ridwan Soplanit, ditekankan kepada dirinya dengan nada agak tegas.
"Ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya. Itu yang sempat dia tekankan kepada saya dengan nada agak tegas," kata Ridwan Soplanit.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait instruksi Ferdy Sambo itu, Ridwan Soplanit menjelaskan, jangan menyampaikan masalah tersebut di luar garus komando kepolisian.
"Konteks jangan ramai-ramai itu apa yang saudara maknai?" tanya Majelis Hakim.
"Saat itu, bagi saya jangan menyampaikan hal itu di luar dari garis komando," ujar Ridwan Soplanit.
Kemudian, Ridwan Soplanit menghubungi tim olah TKP dari Polres Jakarta Selatan.
"Saya belum menghubungi Polda atau Bareskrim," kata Ridwan Soplanit.
Diketahui, Ridwan Soplanit merupakan polisi pertama yang datang ke TKP penembakan.
Hal ini karena rumah dinas Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ridwan Soplanit juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.
Ridwan Soplanit disanksi karena terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Hakim Wahyu bertanya tentang jabatan Ridwan saat ini setelah dimutasi dan demosi akibat dianggap tidak profesional.
"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.
Baca Juga: HEBOH, Nama Nikita Willy Mendadak Terseret dengan Ferdy Sambo Imbas Hal Ini
"Artinya tertunda?" tanya Hakim Wahyu.
"Tertunda Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Karena dianggap saudara tidak profesional?" tanya Hakim Wahyu. "Siap Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Itu kan cerita lalu," kata Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ucap Ridwan.
"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" tanya Hakim Wahyu.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndak usah kau tutup-tutupi," kata Hakim Wahyu.
"Betul," kata Ridwan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu sempat mempertanyakan sikap Ridwan yang seolah tidak fokus saat memberikan kesaksian.
"Kenapa tadi tengak-tengok ke belakang macam kaya...masih ada beban. Beban apalagi?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak ada Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Kan saudara sudah mengatakan saudara merasa rugi kan?" tanya Hakim Wahyu.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Karena saudara dianggap yang mengetahui TKP pertama?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul," jawab Ridwan.
"Ceritakan apa yang saudara alami. Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," kata Hakim Wahyu.
"Siap," ujar Ridwan.
GridPop.ID (*)