Karena aksinya tersebut, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale ke Polisi pada 16 November 2022.
Widi Vierratale dilaporkan terkait UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Klarifikasi Widy Vierratale
Dilansir dari laman kompas.com, Widy sempat memberikan komentar atas aksinya itu. Menurutnya aksinya tersebut biasa saja sebagai anak band.
"Ya metal band gimana, woles saja," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Widy pun membeberkan bahwa setiap aksi panggungnya akan ada sebuah atraksi. Bahkan, ia mengaku aksi-aksi tersebut kerap dilakukan di atas panggung.
"Setiap manggung memang akan ada atraksi-atraksi, namanya juga nge-band, berawal dari metal kita, kan," bebernya.
"Sebenarnya hal-hal kayak gitu, sudah biasa. Buat orang-orang lama sudah biasa mungkin," katanya lagi.
GridPop.ID (*)