Sejumlah delapan wanita dan empat pria diamankan dari kamar kos di Jalan Bahagia, Sukamaju, Cilodong.
"Laki-laki empat orang dan delapan perempuan.
Tapi memang enggak semuanya MiChat, ada yang kami ketok-ketok kamarnya ternyata mereka satu kamar tanpa dilengkapi identitas yang sama," ujar dia.
Sebelumya, Lienda menerangkan bahwa sejumlah 28 orang telah diamankan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Mereka diketahui telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
"Ada 20 perempuan dan delapan laki-laki yang diamankan (dua waria)," kata Lienda.
Dari 28 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diberikan pembinaan di rumah singgah sementara lantaran usianya masih di bawah umur.
Sementara, 20 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan catatan membuat surat perjanjian di atas masterai untuk tak mengulangi tindakan prostitusi itu.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP Kota Depok didampingi personil Polres Metro Depok, Dinsos, Disdukcapil, Dinkes, DP3AP2KB, Kodim serta POM AD.
Melansir Tribun Depok, salah seorang warga berinisial AB mengaku tak kaget dengan penggerebekan ini.
Sebab, aktivitas para penghuni kos tersebut telah meresahkan warga setempat.