Staf Rumah Sakit Ibu dan Anak Guilin terkejut dan marah ketika mereka mengetahui kisah Dr. Cheng Mouying.
Di mata rekan kerja, ini adalah dokter yang ramah dan jujur.
Perilaku Dr. Cheng Mouying tidak hanya mempengaruhi reputasi rumah sakit tetapi juga memperburuk citra profesional.
Rumah sakit menangguhkan Dr Cheng Mouying dan memastikan koordinasi dengan badan penyelidik untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Menurut Pasal 237 KUHP China, siapa pun yang menggunakan kekerasan, paksaan, atau cara lain untuk melecehkan wanita secara seksual dapat dipenjara kurang dari 5 tahun atau ditahan secara pidana.
Sementara dalam kisah yang lain, dilansir dari Kompas.com, oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri temannya di sebuah rumah kontrakan.
Dia diduga mencampurkan sperma ke makanan istri kawannya.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, mengatakan bahwa pelaku dan suami korban saling kenal.
Suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS.
Mereka memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.
"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ucap Nia, Senin (13/9/2021).
GridPop.ID (*)