Find Us On Social Media :

Siaran TV Analog DIY Resmi Dimatikan Tadi Malam, Kominfo Beri Cara untuk Dapatkan Siaran TV Digital, Gampang Banget!

By Lina Sofia, Sabtu, 3 Desember 2022 | 19:32 WIB

Ilustrasi TV analog

GridPop.ID - Siaran TV analog di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dimatikan.

Sebelumnya Kemkominfo menyebut bakal menghentikan siaran TV analog di 222 kota dan kabupaten di Indonesia.

Kini giliran TV Analog Jogja yang resmi dimatikan.Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Frans Indarto, dilansir dari Antara, Kamis (1/12/2022).Frans mengatakan, rencana penonaktifkan siaran TV analog di Pulau Jawa sebenarnya ditargetkan pada 25 November 2022, setelah Jabodetabek. Namun, pertimbangan belum meratanya set top box (STB) membuat pelaksanaa program bernama analog switch off ini menjadi tertunda. "Untuk di Jawa Timur belum akan diberlakukan pada 3 Desember 2022 karena distribusi STB dinilai belum merata," kata dia.

Terkait hal ini banyak yang salah kaprah bahwa TV analog merupakan TV tabung dan berpikir harus membeli TV baru model smart TV yang lebih ramping.

Diwartakan GRidPop.ID sebelumnya, selama ini sistem siaran TV analog memakai frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.

Dengan TV analog bermigrasi ke TV digital, frekuensi tersebut dapat digunakan untuk akses jaringan internet 5G.

Tanpa adanya penataan frekuensi, teknologi 5G tidak akan tersedia.

Baca Juga: Minta Maaf Saluran Bisnis TV Analog Miliknya Dimatikan, Hary Tanoe Protes ke Pemerintah: Kami Akan Tunduk

Jaringan 5G diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.

Migrasi TV analog ke TV digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai.

Dengan adanya digital dividend, Indonesia juga bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS).

Keputusan migrasi TV ini juga mentaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 60A tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

TV digital menghasilkan kualitas siaran yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.Lantas, bagaimana cara mengubah siaran TV analog menjadi TV digital?Cara mengubah siaran TV analog ke TV digital Masih melansir dari Kompas.com dari buku Migrasi ke TV Digital yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Kedua, apabila tidak memiliki TV digital, maka memerlukan perangkat tambahan berupa STB yang juga mendukung DVB-T2. STB adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa. Dilansir dari Kompas.com (3/11/2022), berikut cara mengubah TV analog ke TV digitak dengan menggunakan STB: -Siapkan STB dan TV analog. -Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.