GridPop.ID - Anggota Polres Pandeglang berinisial AG yang kedapatan nyabu bareng seorang wanita di kos-kosan terancam dipecat.
Mengutip Kompas.com, AG adalah oknum polisi yang sebelumnya diamankan setelah melakukan pesta sabu bersama sang teman wanita di sebuah kos-kosan di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Terkait insiden ini, Polda Banten memastikan bakal melakukan proses hukum etik ataupun pidana pada AG.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada, Senin (5/12/2022).
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.
AG, ujar Shinto saat ini sedang menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten.
Oknum polisi berusia 35 tahun itu terancam dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.
Lebih lanjut, Shinto meminta pada CY yang tak lain adalah teman wanita AG untuk mendatangi Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan.
Pasalnya, CY memiliki hak mnejelaskan apa yang sebenarnya terjadi.