Pemeriksaan dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.
Berdasarkan keterangan awal, AG dan CY dikatakan Shinto bersam-sama mengonsumsi sabu dan membeli secara patungan tanpa paksaan.
"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY.
Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, CY mengaku pada wartawan diancam oleh AG akan disebarkan video mesumnya jika menolak ajakan oknum polisi tersebut.
"Kalau saya nggak mau, diancam sama dia mau nyebarin video itu (video mesumnya), pernah juga diancam ditembak," kata CY kepada wartawan di kantor PPA Provinsi Banten.
Soal dirinya yang disebut memesan sabu, CY membantahnya lantaran wanita itu mengaku bahwa AG memesan barang haram itu tanpa sepengetahuannya.
Tapi CY diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp 400 ribu ke nomor rekening yang sudah diberitahu AG.
"Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar (kosan)," ucap CY.
Sementara itu melansir Surya.co.id, insiden serupa juga terjadi di Jember.
Dua anggota Polsek Ambulu, Polres Jember ketahuan menjadi pengguna sabu-sabu.