"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV. Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.
Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.
Dikutip dari Gridhot, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.
"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu, Jumat (9/12/2022).
Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Singgung soal Aturan Kepolisian
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.