Find Us On Social Media :

Cuma Mau Enaknya Doang! Pasangan Ini Aborsi Janin di Losmen, Kondisi Wanita Sudah Berlumuran Darah

By Ekawati Tyas, Senin, 12 Desember 2022 | 09:32 WIB

Ilustrasi Aborsi

GridPop.ID - Sepasang kekasih ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan aborsi.

Diketahui pasangan berinisial NI dan IN tersebut adalah warga Sepauk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Melansir Tribunnews.com, pasangan tersebut rencananya akan melakukan aborsi di salah satu losmen di Sekadau pada, Sabtu (10/12/2022).

"Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in," kata Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono, Minggu (11/12/2022)

Akan tetapi, pasangan itu mendadak menghilang saat pemilik losmen selesai menyiapkan kamar.

Terkejut dengan hal tersebut, pemilik losmen terkejut dan berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

"Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah.

Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen," jelas Kasat Reskrim.

Pasangan tersebut akhirnya ditemukan di dalam WC umum losmen dengan posisi IN duduk di atas kloset.

Rupanya IN sedang hamil dan duduk berlumuran darah.

"Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Terkesan Berbelit karena Banyak Syarat, Aborsi Korban Perkosaan Termasuk Legal, Begini Penjelasannya!

Akan tetapi, pemilik losmen khawatir jika terjadi sesuatu hingga akhirnya ia melapor ke Ketua RT dan Kadus setempat.

"Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap jika pasangan tersebut berniat melakukan aborsi.

Sebab, posisi bayi sudah keluar sebagian dan In juga mengalami pendarahan.

"Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Rahmad Kartono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Padahal, aborsi dapat membahayakan ibu hamil maupun janin.

Melansir Kompas.com, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari SpOG mengungkap bahaya aborsi.

Mulai dari mengancam nyawa, risiko infeksi dan komplikasi, lemahnya serviks, hingga tingkatkan risiko kanker.

Atau bisa juga si ibu hamil terkena gangguan lainnya yaitu hamil anggur, kehamilan prematur, serta risiko tidak dapat hamil lagi.

Maka dari itu, aborsi dilarang.

Baca Juga: GEGER! Wanita Hamil Dibunuh Pacar, Dilempar dari Tebing Pantai Dalam Kondisi Telanjang, Sempat Dilecehkan

GridPop.ID (*)