Find Us On Social Media :

Terkesan Berbelit karena Banyak Syarat, Aborsi Korban Perkosaan Termasuk Legal, Begini Penjelasannya!

By None, Kamis, 1 Desember 2022 | 14:01 WIB

Menurut Undang-Undang Kesehatan, aborsi untuk perempuan korban perkosaan adalah legal, namun fakta di lapangan sangat minim realisasi.

GridPop.ID - Kasus kekerasan seksual terhada perempuan menjadi salah satu kasus yang paling sering terjadi di Tanah Air.

Mirisnya lagi tak jarang justru perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual justru mendapatkan hukuman.

Sama seperti yang dialami Neli (bukan naman sebenarnya) sosok wanita yang menjadi korban kekerasa seksual namun ditahan selama 6 tahun.

Neli dijatuhi hukuman tersebut lantaran didakwa atas kasus pembuangan janin yang dilakukannya.

“Nama saya (Neli). Kasus saya aborsi bayi,” ucapnya kepada pendampingnya kala itu, Permina Sianturi atau yang akrab disapa Butet dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Jakarta, seperti dalam buku “Ini Tanganku, Ini Sayapku… Beberapa Kisah Pendampingan Korban Kekerasan di YLBH APIK Jakarta”.

Neli bukanlah pelaku pembuangan bayi, ia adalah korban dari gagalnya negara dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh perempuan korban kekerasan seksual, terutama yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Ia adalah perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak diinginkan namun tidak bisa mengakses layanan aborsi aman.

Neli adalah perempuan yang terpaksa harus bekerja di panti pijat plus plus demi menghidupi suaminya yang pengangguran, buah hatinya yang masih kecil, dan orang tuanya. Kondisi ekonomi membuat Neli harus melakukan pekerjaan tersebut, bahkan melayani nafsu birahi pelanggannya.

Hingga suatu ketika, Neli hamil karena selalu ada pelanggan yang tidak mau memakai kondom saat berhubungan seksual. Padahal, panti pijat tempatnya bekerja tidak memperbolehkan siapapun hamil.

Tak ingin dikeluarkan dari panti pijat tempatnya bekerja karena ada banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada Neli, perempuan itu memilih untuk menggugurkan kandungannya. Ia tidak ingin ada lagi satu orang yang harus ia hidupi dan biayai karena sejauh ini ia sudah cukup kesulitan menghasilkan uang untuk suami, anak, dan orang tuanya.

Namun karena belum adanya layanan aborsi aman di Indonesia untuk perempuan korban kekerasan seksual, Neli terpaksa membeli obat penggugur kandungan Cytotec dan membuang janin yang ia gugurkan.

Baca Juga: BEJAT Ciumi Kemaluan Korban, Pria Ini Dibutakan Nafsu hingga Tega Tiduri Gadis di Bawah Umur Setelah Ditinggal Istri Merantau