Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya hingga berhasil diringkus.
Riana alias B sedikitmya sudah menjerat 50 pria hidung belang untuk menjadi mangsanya.
Pria asal Riau itu menipu dan memeras banyak pria hidung belang dari Video Call Sex (VCS) hingga meraup uang ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari 50 korbannya, B meraup sampai Rp 500 juta.
"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang," ujar Romdhon dalam rekaman suaranya, Sabtu (10/12/2022).
"Dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," kata dia.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
GridPop.ID (*)