Dilansir oleh sosok.id dari The Straits Times, Rabu (16/2/2022), ayah mertua yang tak memiliki rasa takut itu diketahui bernama Tan Nam Seng.
Namanya menjadi perbincangan saat pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 8,5 tahun penjara pada persidangan yang digelar pada 21 September 2020 lalu.
Hukuman tersebut untuk menebus kesalahannya membunuh sang menantu, Spencer Tupani.
Tan Nam Seng mengakui perbuatan yang ia lakukan di sebuah kedai kopi di Telok Ayer Street, Singapura pada 10 Juli 2017 sekitar pukul 13.20 waktu setempat.
Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika ketika Tan yang sedang dalam perjalanan menuju kantornya di Pengadilan Cecil melihat Tuppani di Jalan Telok Ayer.
Sesampainya di kantor, Tan mengambil pisau di pantry lalu pergi ke salah satu kedai kopi di kawasan itu.
Setelah itu, ia langsung menghampiri sang menantu dan menikamnya.
Usai sang menantu jatuh tersungkur, Tan memberi tahu orang-orang yang lewat: "Ini menantu saya, jangan dibantu, biarkan dia mati."
Dia kemudian meletakkan pisau di atas meja dan duduk di kursi dengan tenang.
Sembari menunggu kedatangan polisi, Tan menelepon putrinya.
"Saya tidak bisa tidur di malam hari. Saya sudah melakukannya. Saya sudah membunuhnya. Jangan menangis. Saya sudah tua. Saya tidak takut masuk penjara," ujar Tan kepada putrinya.
Baca Juga: 3 Anaknya Mentas, Presiden Joko Widodo Mengaku Bahagia hingga Plong, Iriana Jokowi: Berdua Lagi Nih