GridPop.ID - Persidangan kasus penembakan Brigadir J masih terus mejadi sorotan publik sampai saat ini.
Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer menjadi saksi di sidang terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dari keterangan Bharada E terungkap tindakan Putri Candrawathi demi bersikan sidik jari Ferdy Sambo di barang mendiang Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sempat disuruh oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Richard Eliezer, hal itu dilakukan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
Richard Eliezer mengungkapkan, ia awalnya diminta terdakwa Putri Candrawathi mengambil barang milik Brigadir J yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.
"Jadi, pada saat itu barang-barang almarhum (Brigadir J) itu sudah di-packing. Saya tidak tahu siapa yang packing antara ajudan, ART, atau siapa. Terus, dibawa ke posko ADC di Duren Tiga," kata Richard Eliezer dalam sidang, Selasa seperti dikutip dari laman kompas.com.
"Lalu, pada saat itu saya dipanggil sama Ibu PC. Saya, Kuat, dan Ricky," ujarnya melanjutkan.
Menurut Richard, di situ Putri Candrawathi memintanya dan Ricky Rizal membawa barang Brigadir J ke ruang kerja lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Baca Juga: Tips Agar Nasi di Rice Cooker Tak Cepat Basi, Kuncinya Cukup Tambahkan Bahan Ini Saat Memasak
Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkannya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menggunakan sarung tangan serta mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan barang-barang Brigadir J tersebut.
"Baru sampai di lantai dua, ibu bilang, 'Nanti pakai sarung tangan, Dek'. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata Richard Eliezer.
Menurut dia, barang-barang Brigadir J yang dibersihkan mulai dari pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, serta uang.
Richard Eliezer mengatakan, Putri Candrawathi memerintahkan barang itu dibersihkan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
"Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," ujar Richard.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunnews.com, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Begini 3 Cara Cek Telur Segar dan Tidak Busuk Saat Belanja di Pasar
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
GridPop.ID (*)