Dari hasil penyelidikan, para korban tak hanya disekap namun juga dilecehkan oleh pelaku.
"Saat kami bergerak menemukan tempat korban, terdapat dua anak," ujarnya.
"Kemudian kami bawa ke kantor termasuk terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan," imbuh Imam.
"Hasil pemeriksaan kedua korban tersebut diduga jadi korban pelecehan oleh pelaku," tambahnya.
Pelaku merayu korban dengan modus akan memberi uang.
"Hasil pemeriksaan, diming imingi diberi uang dan atau barang lainnya. Kemudian dirayu dan dilakukan pelecehan oleh pelaku," jelas Iman.
Pihak kepolisian pun menyerahkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk pemeriksana lebih lanjut.
Kasus serupa pernah terjadi di Jakarta, dimana seorang remeja perempuan berinisial NAT (15) disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Diberitakan Kompas.com, Korban dipaksa menjadi PSK oleh rekannya berinisial EMT dan harus mendapatkan uang Rp 1 juta per hari oleh EMT yang bertindak sebagai muncikari.