GridPop.ID - Putri Candrawathi masih terus menjadi pusat perhatian setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terbaru pengacara keluarga Brigadir J menduga jika Putri Candrawathi naksir berat ke Brigadir J alias cinta bertepuk sebelah tangan.
Hasil pemeriksaan poligraf terdakwa Putri Candrawathi ditanggapi pengacara pihak mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J disebut terindikasi berbohong berdasarkan hasil pemeriksaan poligraf.
Dilansir dari laman tribunjatim.com, hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan yang dihadirkan beberapa saksi ahli di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12/2022).
Ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan hasil tes poligraf Putri Candrawathi adalah -25 (minus dua puluh lima) yang berarti terindikasi berbohong.
Begitu pula dengan Ferdy Sambo, sang suami.
Putri Candrawathi mendapat beberapa pertanyaan sama yang diulang hingga tiga kali.
Di antaranya:
- Apakah berselingkuh dengan Yosua?
- Apakah berselingkuh dengan Yosua di Magelang?
- Apakah berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?
Putri menjawab seluruh pertanyaan itu dengan tidak.
Soal ini, pengacara keluarga Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak mengaku pihaknya tidak sepakat jika hasil poligraf mengesankan Brigadir J atau Yosua ada perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, yang sangat mungkin naksir bukanlah Yosua tetapi Putri Candrawathi.
“Saya secara garis besar nggak setuju loh ya (dengan hasil poligraf Putri Candrawathi yang terindikasi menjawab bohong saat mengatakan tidak ada hubungan asmara dengan Yosua). Karena menurut saya yang naksir berat sama almarhum itu adalah Bu PC, almarhum tidak naksir,” ucap Martin dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Martin lebih lanjut menilai pertanyaan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua dalam tes poligraf terjadi karena adanya isu pemerkosaan tanpa ada bukti kuat.
“Kenapa bisa timbul pertanyaan seperti itu, karena mereka sendiri yang mendalilkan adanya pemerkosaan tapi tidak ada bukti,” ucap Martin.
Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan hasil poligraf yang ada titipan pertanyaan dari penyidik Mabes Polri.
Martin mengaku tidak mempermasalahkan dan menganggap hal tersebut sebagai sebuah kewajaran untuk mengungkap ada atau tidak konspirasi terdakwa dalam perkara ini.
“Kalau pertanyaan saya yakin, pertanyaan pasti memang titipan, karena ahli ini kan tidak punya kepentingan dalam penyidikan, yang punya kepentingan siapa, penyidik. Tentu pertanyaan itu akan datang dari penyidik atau jaksa penuntut umum melalui petunjuk atau P19,” ujarnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi sempat mengaku jika dirinya mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.
Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.
“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.
"Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.
“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.
Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.
“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” papar Hakim.
Atas pernyataan Hakim tersebut, lantas Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan di Magelang yang ia alami.
Ia mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir dari Sidang dengan Alasan Ini, Nikita Mirzani Mencak-mencak: Dia Bingung
GridPop.ID (*)