Mereka ditahan selama 14 jam demi menunggu hasil pemeriksaan.
Ia juga mengungkap saat dia ditangkap, ia dimasukkan ke dalam sel dan tidur di lantai seperti hewan dan hanya diberi makan sekali.
"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.
Supramaniam, seorang pengacara mengatakan memang prosedur tesnya untuk mengecek bubuk tersebut memerlukan waktu karena harus dikirim ke otoritas terkait.
Setelah menjalani tes urine dan terbukti tidak bersalah, mereka baru dibebaskan tanpa syarat pada 11November 2019 sekitar pukul 1.43 dini hari.
Sharonia menerangkan jika ibunya menulis komplainpada Sinapore Tourism dan hotel atas peristiwa tersebut.
Akhirnya pihak hotel minta maaf dan mengembalikan uang kompensasi sebesar Rp 170 juta yang sebelumnya diminta untuk biaya kerusakan pintu kamar mandi.
Sementara itu, Sharonia yang hendak menghubungi pihak KBRI juga dilarang oleh kepolisian Singapura.
"Pas kita menghubungi KBRI dibilang nggak boleh sama pihak polisi Singapura," pungkas Sharonia Paruntu.
GridPop.ID (*)