Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.
Akibatnya, ICS diamankan Polres Barru guna diproses lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
ICS merupakan biduan yang berasal dari Berau, Kalimantan Timur.
Tapi, ia merantau ke Kabupaten Barru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bra dan tank top yang dikenakan ICS saat bernyanyi.
Polisi turut memeriksa pelaku yang mengunggah atau menyebarkan video porno tersebut pertama kali.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.
GridPop.ID (*)