GridPop.ID - Seorang biduan nekat telanjang dada hanya demi saweran yang tak seberapa.
Video aksi biduan telanjang di atas panggung itu pun viral beberapa waktu lalu.
Biduan tersebut juga terancam hukuman 10 tahun penjara akibat aksi sembrononya.
Melansir Suar.id dan Tribun Timur, berikut kronologi kejadiannya.
Diketahui penyanyi dangdut candoleng-doleng tersebut berinisial ICS (24).
Candoleng-doleng biasa hadir di pesta rakyat saat ada acara.
Biduan Dangdut Candoleng-doleng, atau sebutan lain adalah mempertontonkan aksi porno sambil bernyanyi.
Polres Barru segera menangani kasus yang terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini lantaran berpotensi rawan menjadi isu liar.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
Baca Juga: Berhenti Kasih Jatah Uang Saku untuk Adik-adiknya, Via Vallen: Mereka Terlena karena Merasa Cukup
Karaoke cayya-cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali yakni pada, Minggu (19/1/2020).
Eddy Sumantri menerangkan bahwa acara yang berlangsung malam hari tersebut tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Sejumlah biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut.
Termasuk ICS, biduan yang terekam melepas bra saat menghibur penonton.
Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.
Ketika ICS mendapat giliran bernyanyi, ada seorang penonton yang menyodorkan yang saweran.
Uang tersebut berjumlah seratus ribu.
Penonton tersebut lantas meminta agar biduan membuka baju.
Benar saja, ICS mengiyakan permintaan nakal tersebut.
Ia membuka baju sekaligus pakaian dalamnya.
Penonton pun dibuat heboh dengan aksi tak senonoh ICS yang bernyanyi sambil telanjang dada.
Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.
Akibatnya, ICS diamankan Polres Barru guna diproses lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
ICS merupakan biduan yang berasal dari Berau, Kalimantan Timur.
Tapi, ia merantau ke Kabupaten Barru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bra dan tank top yang dikenakan ICS saat bernyanyi.
Polisi turut memeriksa pelaku yang mengunggah atau menyebarkan video porno tersebut pertama kali.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.
GridPop.ID (*)