Find Us On Social Media :

Harapan Dapat Keringanan Hukuman Pupus? Ahli Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

By Luvy Octaviani, Rabu, 21 Desember 2022 | 15:01 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J masih terus berjalan.

Putri Candrawathi sendiri terus bersikukuh jika dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi keukeuh dirinya menjadi korban yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.

Dilansir dari laman tribunnews.com, dia menceritakan kasus pelecehan yang banyak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.

Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Terkait pernyataan Putri Candrawathi tersebut, baru-baru ini Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, sulit untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim istri Ferdy Sambo.

Lalu apakah harapan dapat keringanan hukuman untuk Putri Candrawathi pupus?

Kesalahan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J pun diungkap.

Baca Juga: Biodata Artis Dodi Hidayatullah, Penyanyi yang Dikabarkan Bercerai Setelah 11 Tahun Menikah, Dulu Beri Mahar Surat Ar Rahman ke Istrinya