Kepada pihak kepolisian, tersangka bahkan mengaku bahwa sang suami tak pernah mau membelikannya pembalut setiap bulannya.
Lebih lanjut lagi, runtut masalah ini pun berujung pada kasus penganiayaan (KDRT) yang diakui tersangka kerap kali ia alami dari sang suami.
Tenggelam dalam rasa dendam, tersangka pun nekat habisi kedua anaknnya demi membalaskan perilaku sang suami padanya.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia.
Bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan (pembalut) tidak dipenuhi.
Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.
Selain itu, tersangka juga mengaku tak pernah diterima dengan baik oleh keluarga suaminya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh oran gtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
GridPop.ID (*)