Sementara itu melansir Kompas.tv, Letda Mar Chandra telah dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.
Sebab ia terbukti menelantarkan istrinya.
Vonis itu dilakukan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (16/12/2022).
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut, Letda Mr Chandra terbukti melakukan penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.
Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan yang dilaporkan oleh sang Istri dianggap tidak terbukti.
"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman, Jumat, dilansir Tribun Medan.
Di persidangan militer TNI itu, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra turut hadir dan bahkan ikut menjadi saksi.
Perempuan yang diduga selingkuhan sang letda ini ternyata dalam kondisi hamil.
GridPop.ID (*)