Find Us On Social Media :

Miris! Perwira TNI AL Hamili Gadis dan Telantarkan Istri Sah, si Wanita Idaman Lain Sebentar Lagi Lahiran

By Ekawati Tyas, Kamis, 22 Desember 2022 | 16:02 WIB

Ilustrasi selingkuh

GridPop.ID - Seorang perwira TNI AL dilaporkan istri sah karena selingkuh.

Perwira TNI AL tersebut adalah Letda MC yang sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.

Mengutip Tribun Medan, bahkan selingkuhan Perwira TNI AL itu kini sedang hamil dan akan melahirkan.

Kasus perselingkuhan ini sedang bergulir di Pengadilan Militer 1-02 Medan.

Adapun istri sah Letda MC, Maya Fitriyanti mengungkap bahwa perselingkuhan ini sudah terjadi sejak setahun silam.

Akan tetapi, Letda Mar Chandra berusaha menutupinya.

"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.

Skandal hubungan gelap ini terkuak pada Juni 2022.

Maya lantas melaporkan hal tersebut.

Kini perkaranya telah ditangani pengadilan militer.

"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan.

Baca Juga: Geger 2 Presenter TV Selingkuh Padahal Sudah Sama-sama Nikah, Ketahuan Berduaan di Hotel

Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.

"Suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.

Diakui Maya, ia tak mengenal selingkuhan suaminya.

Ia juga baru pertama kali melihat selingkuhan suaminya saat menjalani sidang.

"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran.

Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.

Tak hanya diselingkuhi, tapi Maya juga mengalami tekanan batin selama 15 tahun menikah bersama suaminya.

"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini.

Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.

Maya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepadanya dan tiga anaknya.

"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.

Baca Juga: Trauma Pernah Diselingkuhi Pasangan, Cakra Khan Akui Masih Betah Melajang di Usia Kepala 3: Jodoh di Tangan Allah

Sementara itu melansir Kompas.tv, Letda Mar Chandra telah dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

Sebab ia terbukti menelantarkan istrinya.

Vonis itu dilakukan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (16/12/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut, Letda Mr Chandra terbukti melakukan penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.

Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan yang dilaporkan oleh sang Istri dianggap tidak terbukti.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman, Jumat, dilansir Tribun Medan.

Di persidangan militer TNI itu, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra turut hadir dan bahkan ikut menjadi saksi.

Perempuan yang diduga selingkuhan sang letda ini ternyata dalam kondisi hamil.

GridPop.ID (*)