GridPop.ID - Lazimnya, korban perselingkuhan akan marah jika memergoki pasangan mendua di depan mata.
Tapi, kisah lain justru dialami wanita ini saat menciduk suaminya selingkuh.
Si suami malah mencak-mencak hingga melakukan penganiayaan.
Melansir Sripoku.com via Suar.id, istri berinisial F (31) ini dianiaya suaminya.
Ya, F malah jadi korban KDRT oleh sang suami.
Suami F yang merupakan warga di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Provinsi Sumatra Selatan melakukan penganiayaan pasca terciduk selingkuh.
Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya pasca dianiaya sang suami secara brutal.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, F lantas melaporkan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saat kejadian saya memergoki suami sedang menelpon perempuan, lalu saya menegurnya."
"Akan tetapi dia tidak senang lalu marah. Kemudian saya dipukuli," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, F meminta agar sang suami diberi hukuman setimpal.
"Saya minta keadilan supaya dia bertanggung jawab dan diberikan hukuman setimpal," ujar F.
Terkait adanya laporan KDRT yang menimpa F, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkannya.
KDRT tersebut terjadi di kawasan Jalan Demang Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 13.00 di kediaman korban.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Irene.
KDRT memang masih kerap terjadi di Indonesia.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan catatan hingga Maret 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat angka kekerasan di ranah personal mencapai 2.527 kasus.
Kemudian, kasus yang terjadi di publik atau komunitas mencapai 1.273 kasus dan di ranah negara 38 kasus.
Kekerasan di ranah personal itu antara lain kasus kekerasan oleh mantan pacar tercatat 813 kasus (32,2%).
Setelah itu, kekerasan terhadap istri 771 kasus, kekerasan dalam Pacaran 463 kasus, dan Kekerasan Terhadap Anak.
GridPop.ID (*)