Achmad menuturkan pihaknya masih terus berupaya untuk berdamai dengan Tengku Zanzabella.
"Kami sudah memohon maaf kepada pelapor," ucap Machi Achmad.
Diberitakan Kompas.com, Tengku Zanzabella melaporan Baim Wong ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.
Sejauh ini, status laporan yang dibuat Tengku Zanzabella ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Baim Wong Pamer Air Terjun di Kantor Barunya, Raffi Ahmad: Harganya Ratusan Juta nih