Find Us On Social Media :

Jadi Bulan-bulanan Warganet, Kasus Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven Berakhir Damai

By Andriana Oky, Selasa, 27 Desember 2022 | 20:22 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

GridPop.ID - Kabar baik datang dari pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Prank kasus KDRT yang sempat menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir damai.

Padahal sebelumnya prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula itu sempat menuai kritik pedas darii warganet dan juga beberapa tokoh selebriti lainnya.

Bahkan imbasnya kedua pasangan selebriti tersebut dilaporkan ke polisi.

Melansir dari Wartakotalive.com kasus tersebut sudah berakhir damai.

Machi Achmad, pengacara Baim Wong dan Paula Verhoeven, menyerahkan surat perdamaian ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Surat tersebut menandai perdamaian antara Baim Wong dan Paula Verhoven dengan Alfian Rachman Hasibuan.

Alfian adalah orang yang mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Surat perdamaian sudah diserahkan ke penyidik kepolisian," kata Machi Achmad, Senin sore.

Baca Juga: Nagita Slavina Diam-diam Jago Main Billiard, Rafathar Sampai Terpukau Lihat Aksi Ibunya Sodok Bola

Achmad menuturkan pihaknya masih terus berupaya untuk berdamai dengan Tengku Zanzabella.

"Kami sudah memohon maaf kepada pelapor," ucap Machi Achmad.

Diberitakan Kompas.com, Tengku Zanzabella melaporan Baim Wong ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.

Sejauh ini, status laporan yang dibuat Tengku Zanzabella ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Baim Wong Pamer Air Terjun di Kantor Barunya, Raffi Ahmad: Harganya Ratusan Juta nih