Find Us On Social Media :

Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana, Ahli Hukum Pidana Ungkap Penembak Brigadir J Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

By Andriana Oky, Kamis, 29 Desember 2022 | 12:31 WIB

sosok Bharada Eliezer alias Bharada E yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

GridPop.ID - Pihak Bharada E menghadirkan beberapa saksi ahli untuk meringankan Richard Eliezer dalam sidang kasus kematian Brigadir J.

Salah satunya ada Dr Albert Aries ahli Hukum Pidana memaparkan alasan Bharada E layak menjadi justice collaborator.

Pasalnya posisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator menjadi perdebatan dari pihak Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo meragukan Bharada E tak layak mendapat predikat jusctice collaborator.

Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai Bharada R tidak konsisten saat memberikan keterangan.

Bahkan Sambo menuding Bharada Richard Eliezer gagal memahami bahasa yang diisyaratkan.

Dilansir dari TribunJambi.com, hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk hajar Yosua bukan menembak.

Salah tafsir itulah yang membuat Brigadir Yosua tewas ditembak.

Baca Juga: Senangnya Dibawakan Makanan Kesukaan, Begini Suasana Bharada E Rayakan Natal Bersama Orang Spesial Ini di Balik Jeruji

Hal ini terungkap saat Febri menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.

Sementara itu Albert Aries memaparkan alasan Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban. Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Aries saat menjadi saksi ahli pidana yang meriangkan Bharada di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," sambungnya dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Menurut Aries hal itu akan diulas secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan.

Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 ada beberapa item itu di antaranya yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," tutupnya.

Sementara itu eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Bharada E dan Ferdy Sambo harus dihukum.

Baca Juga: Sebut Bharada E Pribadi yang Cinta Damai, Ahli Psikolog Beberkan Masa Kecil Sosok Penembak Brigadir J

Melansirkan TribunJambi.com, menurut Agung Gayus tanggungjawab pidana harus menjadi tanggung jawab bersama.

Mereka harus memikul tanggungjawab pidana atas peristiwa tersebut.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ada 'Tuhan Yesus', Grup WA Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J yang Tak Ada Bharada E Terkuak, Apa Isi Percakapannya?