"Tersangka memaksa menyetubuhi dan mencabuli korban berulang belasan kali," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Karena diancam, korban pun sempat takut untuk menceritakan apa yang dia alaminya itu kepada orang lain.
Sampai akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat sang ayahnya itu kepada bibinya.
"Korban akhirnya berani mengadu ke bibinya ketika tersangka pergi ke rumah istri pertamanya," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Ibu korban pun kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut ke Polres Bogor.
Kasat mengatakan bahwa saat ini Tersangka AN sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Bogor," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Bagaimana cara mencegah pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak?
Dilansir dari laman kompas.com, benteng pertama, haruslah dibuat oleh orang tua, khususnya ibu.