Rupanya, kasus dugaan KDRT yang belum lama ini terjadi ada hubungannya dengan aktivitas seksual.
Mengutip Bangkapos.com, Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda membongkar motif di balik kasus ini.
Hotman mengungkap perkembangan kasus KDRT yang dilaporkan sang klien.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 45 ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan dan KDRT yang mengakibatkan psikis," ungkap Hotman Paris, Rabu (11/1/2023).
Akibat KDRT tersebut, Hotman menerangkan bahwa Venna mengalami kondisi yang memprihatinkan.
Selain mengalami luka di hidung, ibu tiga anak tersebut juga mengalami retak di tulang rusuknya.
"Hari ini Venna Melinda diperiksa psikiater. Besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena di samping darah yang keluar dari hidungnya, juga ada retak di tulang rusuk," pungkas Hotman Paris.
Kemudian Hotman membeberkan penyebab cekcok Venna dan Ferry.
"Ternyata apa yang dialami oleh Venna ini (KDRT) bukan hanya sekali ini.
Kata Venna, selalu ada masalah setiap minta gini (berhubungan intim).
Jadi perselisihan mereka ini bermula karena Venna Melinda itu kan capek, dan biasalah seorang suami berhak minta gini (berhubungan badan)," kata Hotman Paris.