GridPop.ID - Betapa bejatnya seorang ayah di Bangka ini lantaran tega memperkosa anak kandung sendiri.
Kian mengejutkannya lagi, korban diketahui masih berusia balita.
Kasus ayah perkosa anak kandung ini terkuak berkat kecurigaan tetangga.
Mengutip Bangkapos.com, adapun korban sebut saja Bunga masih berusia 4 tahun.
Sedangkan pelaku yakni ayah kandung korban adalah Sp (45).
Insiden pemerkosaan ini terjadi di kediaman mereka di kawasan Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
Ada tetangga yang sempat merekam aksi bejat pelaku sebelum akhirnya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke polisi.
Saat ini korban dititipkan di sebuah panti asuhan di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sebagai informasi, ibu korban sudah meninggal 2 tahun lalu.
"Saat ini korban dititipkan dan diasuh di salah satu panti asuhan di Sungailiat," kata Kasat Reskirm Polres Bangka AKP Rene Zhakaria melalui Bripka Dian Plaza Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, Selasa (10/1/2023).
Peristiwa rudapaksa oleh ayah kandung kepada anaknya tersebut terjadi di sebuah kampung di Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (29/12/2022) malam lalu.
Saat beraksi, pelaku diketahui dalam pengaruh miras.
Tetangga curiga lantaran mendengar suara anak kecil menangis di kediaman Sp.
Ketika warga mengintip dari sela lubang jendela, terlihat Sp sedang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Kemudian tetangga tersebut berinisiatif merekam aksi bejat pelaku menggunakan kamera ponsel sebagai barang bukti.
Keesokan harinya, kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dengan membawa serta barang bukti.
Perangkat desa kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka.
Sp yang dikenal suka mengonsumsi miras, diketahui saat kejadian mengaku usai minum miras jenis arak.
Pelaku mengaku memperkosa anaknya karena tak dapat menahan nafsu lantaran ditinggal istrinya meninggal sejak 2 tahun lalu.
Setelah kejadian tesebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, kemudian Bunga dan 2 orang saudara laki-lakinya yang masih di bawah umur, dititipkan ke sebuah pantai asuhan di Sungaliat.
Menurut Bripka Dian Plaza, tersangka dijerat 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak menjadi UU, Junto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 201. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, bahkan bisa lebih karena pelaku adalah ayah kandung korban.
"Jadi setelah vonis, ada tambahan 1/3 dari vonis, misalnya tersangka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara maka ditambah 1/3 (lagi, maka menjadi 15 tahun," kata Bripka Dian Plaza.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang ayah berinisial AK (39) nekat memperkosa anak kandung selama dua tahun belakangan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya lantaraan ditinggal istri yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.
Sehingga AK tidak dapat menyalurkan hasrat seksualnya.
Bejatnya, pelaku malah menjadikan anak pertamanya sebagai budak seks.
Perbuatan itu dilakukan sejak anak pertama itu duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada paman dan bibinya saat pindah rumah di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Setelah itu, keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)