3. Tautan mencurigakan
Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan. Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus.
Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.
4. Mengaku sebagai teman atau kerabat
Ketika menerima pesan atau telepon dari nomor yang tak dikenal mengaku sebagai teman atau kerabat, perlu diwaspadai.
Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.
5. Tawaran pinjaman online
Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Namiun jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, maka segera laporkan pada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Mengutip GridHype.ID, simak cara membuat laporan pengaduan Pinjol ilegal pada AFPI berikut ini:
Baca Juga: Tips Lindungi Akun Shoopee dari Scammer yang Banyak Makan Korban, Jaga Limit Tetap Aman
- Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI : https://afpi.or.id/
- Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.
- Isi kotak pengaduan meliputi : nama – e-mail – nama platform – tuliskan masalah yang Anda hadapi – attach file yang berisikan dokumen bukti pengaduan – centang I’m not a robot
- Submit report.
- Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.
GridPop.ID (*)