Find Us On Social Media :

Penipuan Online Merajalela, Ini Sederet Modus yang Digunakan Pelaku untuk Kelabui Korban, Hati-hati!

By Andriana Oky, Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:01 WIB

ilustrasi penipuan online

GridPop.ID - Penipuan online kian merajalela.

Bak tak kehabisan akal, para pelaku penipuan online mengelabui korban dengan berbagai cara dan motif.

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan online dan mengalami kerugian.

Melansri Kompas.com diungkapkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) meyebutkan beberpa motif penipuan yang paling sering ditemui.

Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang menyasar pengguna aplikasi kirim pesan.

1. Undian berhadiah palsu

Masyarakat perlu mewaspadai pesan berbau iming-iming hadiah. Beberapa kasus yang kerap terjadi misalnya calon korban dinyatakan memenangkan undian berhadiah mobil dari perusahaan A.

Biasanya penipu juga akan menyertakan tautan dan kamu diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

2. Modus penipuan mengatasnamakan bank

Penipu akan mengaku sebagai pihak bank. Calon korban akan dinyatakan sebagai pemenang undian bank dan penipu membutuhkan pembaharuan data diri.

Tujuan penipu adalah untuk mendapatkan akses pin, password, dan username yang digunakan calon korban ketika bertransaksi di perbankan online.

Baca Juga: Kasus Penipuan Berkedok Pinjol Merajalela, Berikut Cara Sederhana untuk Mengatasinya Agar Tak Jadi Korban!

3. Tautan mencurigakan

Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan. Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus.

Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.

4. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Ketika menerima pesan atau telepon dari nomor yang tak dikenal mengaku sebagai teman atau kerabat, perlu diwaspadai.

Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.

5. Tawaran pinjaman online

Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Namiun jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, maka segera laporkan pada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Mengutip GridHype.ID, simak cara membuat laporan pengaduan Pinjol ilegal pada AFPI berikut ini:

Baca Juga: Tips Lindungi Akun Shoopee dari Scammer yang Banyak Makan Korban, Jaga Limit Tetap Aman

Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Maia Estianty Gemetar Ditipu Orang Terdekat hingga Tabungannya Ludes, Ibunda Al El Dul: Padahal Niatku Nolong