Besar imbalan, ujar Kasaqt Reskrim Polrestabes Banyumas Kompol Agus Supriadi bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.
Kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus
Perbuatan para kakek bejat tersebut ternyata sudah berlangsung sejak lama.
Para pelaku melakukan pemerkosaan di lokasi yang berbeda.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.
Kini para tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengutip Tribun Wow, terkuak bahwa salah satu pelaku sudah mencabuli korban lebih dari lima kali.