Find Us On Social Media :

Setan Auto Minder! 4 Kakek Perkosa Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Para Pelaku Modal Mulai Rp 5 Ribu Tiap Beraksi

By Ekawati Tyas, Minggu, 15 Januari 2023 | 17:02 WIB

Empat kakek perkosa bocah 12 tahun hingga hamil.

GridPop.ID - 4 kakek memperkosa gadis 12 tahun hingga korban hamil.

Insiden pemerkosaan yang dilakukan 4 lansia ini membuat publik geger.

Melansir Tribun Medan, kasus pemerkosaan ini menimpa bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial, W (70), J (50), SA (69), K (67).

Para pelaku telah diringkus pihak kepolisian.

"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Kasus ini terkuak usai orang tua korban curiga lantaran sang anak tak menstruasi.

Begitu ditanya, korban mengaku telah menjadi budak nafsu empat kakek tua tersebut.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu.

Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.

Dalam aksi mereka, para pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan uang.

Baca Juga: Nasib Pilu Remaja Putri Diperkosa di Toilet Masjid oleh seorang Pemuda, Awalnya Dikira Bakal Terima Kado

Besar imbalan, ujar Kasaqt Reskrim Polrestabes Banyumas Kompol Agus Supriadi bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.

Kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus

Perbuatan para kakek bejat tersebut ternyata sudah berlangsung sejak lama.

Para pelaku melakukan pemerkosaan di lokasi yang berbeda.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Kini para tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengutip Tribun Wow, terkuak bahwa salah satu pelaku sudah mencabuli korban lebih dari lima kali.

Baca Juga: Curiga Anak Perawannya Miliki Barang-barang Mahal, Orang Tua Syok Begitu Tahu sang Buah Hati Jadi Budak Seks Tetangga hingga Hamil

Fakta ini disampaikan Kanit PPA Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (14/1/2023).

"Ada yang hanya pencabulan, ada yang persetubuhan," ujar Metri.

Ia menerangkan, hubungan pelaku dan korban yakni sebagai tetangga.

Di sisi lain, para pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung, tukang gali kubur, petani, serta kernet bus.

GridPop.ID (*)